16,883 total views

Alur pengajuan SPPD

Step – stepnya adalah

  1. Print surat SPPD sesuai contoh rangkap 2 menggunakan kertas Legal/F4
  2. Meminta ttd + cap basah ke dinkes kabupaten/kota domisili atau dinkes provinsi membawa surat tugas yang bisa di download di laman akun internsip masing-masing. (dengan catatan akan ada perbedaan uang yg di reimburse. Misalnya domisili klungkung iship di Denpasar, minta ttd di dinkes provinsi dihitung 1 kota sehingga uang yg didapat lebih sedikit.)
  3. Minta ttd + cap basah ke dinkes kabupaten/kota tempat internsip
  4. Selain itu siapkan :
    1. Peserta yg mengajukan SPPD dengan Pesawat/Kereta
      • Invoice tiket asli (beserta harga)
      • Boarding pass pesawat/tiket asli
      • Bukti pembayaran taksi aslimenuju bandara/stasiun
      • Fotocopy KK
      • SPPD Asli
    1. Peserta yg menggunakan kendaraan pribadi
      • Fotocopy KK
      • SPPD Asli

Nantinya akan dikumpulkan ke koordinator wahana untuk dikirimkan bersama dokumen kolektif lainnya

NB :

  1. Bagi peserta yg tidak mengajukan biaya reimburse, SPPD tidak wajib dibuat namun membuat surat pernyataan mandiri (format menyusul.)
  2. Bagi peserta dengan wahana dan domisili berada di tempat yg sama tetap membuat SPPD sesuai alur diatas
  3. Bagi peserta pemberangkatan yang berangkat tidak sesuai Kartu Keluarga/ tidak sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Nomor DG.02.04/2.1/0333/2021 tanggal 29 Januari 2021 diperbolehkan dengan persyaratan dokumen sebagai berikut :
    • Rute lebih pendek dan biaya lebih murah
    • Ditunjukkan dengan surat keterangan domisili asli (Minimal RT/ RW) (tidak ada format khusus)
    • Menandatangani Surat Pernyataan melakukan perjalanan dinas Pemberangkatan Peserta PIDI tidak sesuai dengan Kartu Keluarga dilengkapi dengan alasannya.

Share ke Sejawat Lain 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
error: Content is Protected !!