Alur pengajuan SPPD
Step – stepnya adalah
- Print surat SPPD sesuai contoh rangkap 2 menggunakan kertas Legal/F4
- Meminta ttd + cap basah ke dinkes kabupaten/kota domisili atau dinkes provinsi membawa surat tugas yang bisa di download di laman akun internsip masing-masing. (dengan catatan akan ada perbedaan uang yg di reimburse. Misalnya domisili klungkung iship di Denpasar, minta ttd di dinkes provinsi dihitung 1 kota sehingga uang yg didapat lebih sedikit.)
- Minta ttd + cap basah ke dinkes kabupaten/kota tempat internsip
- Selain itu siapkan :
- Peserta yg mengajukan SPPD dengan Pesawat/Kereta
- Invoice tiket asli (beserta harga)
- Boarding pass pesawat/tiket asli
- Bukti pembayaran taksi aslimenuju bandara/stasiun
- Fotocopy KK
- SPPD Asli
- Peserta yg menggunakan kendaraan pribadi
- Fotocopy KK
- SPPD Asli
Nantinya akan dikumpulkan ke koordinator wahana untuk dikirimkan bersama dokumen kolektif lainnya
NB :
- Bagi peserta yg tidak mengajukan biaya reimburse, SPPD tidak wajib dibuat namun membuat surat pernyataan mandiri (format menyusul.)
- Bagi peserta dengan wahana dan domisili berada di tempat yg sama tetap membuat SPPD sesuai alur diatas
- Bagi peserta pemberangkatan yang berangkat tidak sesuai Kartu Keluarga/ tidak sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Nomor DG.02.04/2.1/0333/2021 tanggal 29 Januari 2021 diperbolehkan dengan persyaratan dokumen sebagai berikut :
- Rute lebih pendek dan biaya lebih murah
- Ditunjukkan dengan surat keterangan domisili asli (Minimal RT/ RW) (tidak ada format khusus)
- Menandatangani Surat Pernyataan melakukan perjalanan dinas Pemberangkatan Peserta PIDI tidak sesuai dengan Kartu Keluarga dilengkapi dengan alasannya.